seputar – Asahan | Petugas Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di dekat tumpukan sampah Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku berinisial VP (18) merupakan ibu kandung bayi malang itu. “Pelaku membuang bayi yang baru dilahirkannya untuk menutupi kehamilannya selama ini,” katanya, Kamis (12/8/2021).
Ia menjelaskan VP melahirkan dengan cara normal di kamar mandi rumahnya. Proses persalinan dilakukan seorang diri.
“Hasil dari berita acara pemeriksaan yang kami lakukan, untuk proses kelahiran dilakukan sendiri di rumahnya tanpa dibantu siapapun,” ujarnya.
Usai melahirkan, kata Putu, VP membungkus bayinya menggunakan plastik dan membuangnya. Baca: Warga Asahan Temukan Bayi di Tumpukan Sampah, Polisi Buru Pelaku
“Pelaku sengaja membuang bayinya ke dalam jurang, tepatnya di tempat tumpukan sampah. Namun beberapa saat setelah dibuang bayi itu menangis,” ujarnya.
Suara tangisan bayi itu ternyata mengundang perhatian warga dan menyelamatkan bayi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka VP dipersangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan Undang-undang perlindungan anak. (suara)