seputar-Asahan | Tim Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 28 kilogram (kg) sabu di Tanjungbalai. Dalam pengungkapan ini polisi juga menangkap seorang bandar berinisial NT (39).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Putra mengatakan, barang haram tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah NT yang berlokasi di Gang seri, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai Jumat (27/8/2021) malam, .
Barang bukti yang ditemukan berupa 27 paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni.
“Saat petugas datang, tersangka NT sempat berhasil kabur dengan mengendarai mobil Avanza hitam,” kata Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Mako Polres Asahan, Kisaran, Jumat (3/9/2021) siang.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran. Hingga saat melintas di Jalan Raya Kisaran-Air Joman tepatnya di Desa di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai NT berhasil diadang. NT pun langsung ditangkap.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan.
Kapolres menyatakan pihaknya masih mengejar 2 orang lainnya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut. “Saat ini dua orang tersebut sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Sementara itu untuk Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan,” tegas Putu Yudha.
Turut hadir dalam konferensi pers itu Ketua DPRD Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kepala BNNK Asahan, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, para Kanit, perwakilan dari Pengadilan Kisaran, dan perwakilan Kajari. (gus/rel)