seputar – Medan | Polisi menangkap seorang pria yang mencuri ban serep mobil di Hotel Pondok Wisata Indah XI, Jalan Amaliun, Kota Medan. Setelah diperiksa, pelaku mengaku sudah beraksi 6 kali.
Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih mengatakan pelaku bernama Zulkifli Tanjung (35), warga Jalan Brigjen Katamso. Pelaku ini beraksi pada Sabtu (29/12).
“Berdasarkan laporan yang kami terima, korban mengetahui ban serep mobilnya hilang saat check out dari hotel,” kata Selvin, Rabu (24/4/2024).
Mendapati hal itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Selanjutnya, personel kepolisian melakukan proses penyelidikan. Mulai dari cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta lainnya.
Pada Minggu (21/4), petugas mendapati pelaku berada di Jalan Brigjen Katamso. Akhirnya pelaku pun ditangkap saat duduk di pinggir ruko. Lalu, pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah mencuri ban serep mobil sebanyak 6 kali. Hal itu dilakukan pelaku mulai Desember 2023 hingga Januari 2024 di sekitaran Kota Medan,” ujarnya.
“Ada pun pelaku ini pernah dihukum perkara pencurian ban serep pada tahun 2018 dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” sambungnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (detik)