seputar-Medan | Polda Sumut mengungkap dugaan praktik jual-beli vaksin Covid-19 ilegal. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tiga orang, salah satunya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Ada dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat. Tiga orang kita amankan, seorang diantaranya ASN,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Hadi menyebutkan polisi telah menyelidiki dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini sejak Rabu (19/5/2021).
Namun Hadi belum bisa menjelaskan lebih rinci baik terkait identitas ketiga orang yang diamankan, tempat kejadian perkara, maupun barang bukti yang diamankan.
“Masih kita dalami. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Nanti apa hasilnya akan kita sampaikan lengkapnya,” ujarnya. (gus)