seputar-Medan | Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mulai mendalami kasus dugaan penyebaran hoaks oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B dengan memanggil selebgram Dinda Yuliana untuk diperiksa selaku pihak pelapor.
Dinda datang ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang, Rabu (20/7/2022).
“Hari ini klien kami, Dinda Yuliana, diambil keterangannya oleh penyidik terkait laporan mengenai dugaan penyebaran berita bohong,” kata Joko Situmeang kepada wartawan.
Joko menerangkan, Dinda Yuliana melaporkan Iptu B pada Selasa 5 Juli 2022 dengan bukti surat laporan polisi nomor STTLP/ B/1164/VII/2022/SPKT/.
“Kami apresiasi kerja cepat penyidik, pelapor dan saksi hari ini diperiksa. Kami berharap agar penyidik bisa maksimal menangani laporan ini dan bekerja dengan profesional,” terangnya.
“Kami mengapresiasi respon cepat penyidik, yang hari ini memanggil pelapor dan saksi untuk diperiksa,” ucapnya seraya berharap penyidik menangani laporan kliennya dengan profesional.
Masih kata Joko, kasus itu bermula ketika pihaknya mendapat berita berupa video dari salah satu media online yang menyebut klien mereka, Dinda, dipanggil sebagai saksi, kemudian diperiksa 1 X 24 jam lalu ditetapkan sebagai tersangka.
“Menurut kami ini penyebaran berita bohong kepada publik, karena faktanya klien kami itu dipanggil sebagai tersangka. Surat panggilan itu tertanggal 20 Juni 2022, untuk hadir pada 28 Juni 2022, pada jam 10.30 WIB sebagai tersangka. Harusnya Iptu B menghargai asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelapor terkait kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut.
“Prosedurnya, siapapun yang membuat laporan, pastinya akan ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap pelapor. Untuk proses lebih lanjut akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan,” ujar Hadi singkat. (gus/red)