seputar-Medan | Pihak kepolisian memasang plang di eks Gedung Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Pemasangan plang dalam rangka mengamankan aset untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus BLBI tersebut dilaksanakan Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kabag Ops AKBP Arman Muis lewat siaran persnya, Rabu (20/4/2022) menerangkan, pengamanan dan pemasangan plang di eks Gedung BLBI dan BPPN tersebut dilakukan berdasarkan surat Nomor : R/Renpam/43/VII/PAM.3.3./2022 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Atau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021, maka Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara berencana melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang aset properti eks BLBI dan eks BPPN tersebut.
“Penguasaan fisik aset tanah melalui pemasangan plang oleh Satgas BLBI dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022 mulai pukul 10.00 WIB. Jadi, untuk mengantisipasi berbagai kerawanan yang mungkin timbul pada saat pemasangan plang, maka perlu dilakukan langkah pre-emtif, preventif, dan reprersif sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar,” kata Muis.
Aset properti eks BLBI dan BPPN tersebut sesuai SHGB No 553 dengan luas 1.412 M² merupakan aset eks Bank Hastin (Bank Beku Kegiatan Usaha/BBKU) yang ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset yang diserahkan Bank Hastin kepada BPPN tersebut kemudian dikelola Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). (gus/red)