seputar-Medan | Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan mengungkap kasus perdagangan anak melibatkan ayah kandung korban.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua wanita berinisial NJH (41) warga Kecamatan Medan Area dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubuk Pakam yang diduga merupakan sindikat perdagangan anak.
Sedangkan seorang lagi berinisial FG (25) warga Medan Tuntungan yang merupakan ayah korban masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar didampingi Kanit PPA AKP Derma Agustina SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution kepada wartawan, Rabu (8/5/2024) mengatakan kasus ini diungkap polisi berawal dari laporan istri FG.
“Pelapor adalah MM, ibu kandung anak tersebut,” ujarnya.
Adapun modus kasus ini, yakni FG mencari orang tua asuh untuk anaknya yang masih berusia 11 bulan dengan memposting di Facebook.
Lalu postingan FG ini direspon NJH dengan menawarkan uang sebanyak Rp15 juta.
Selanjutnya mereka melakukan pertemuan di kawasan Medan Tuntungan dan sepakat melakukan transaksi di Jalan Nilam pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun upaya FG menjual anak bayinya itu NJH yang datang bersama AHBS diketahui petugas yang sebelumnya sudah mendapat laporan dari istri FG.
“NJ dan AHBS pun langsung diamankan. Sedangkan FG berhasil kabur dari sergapan petugas, ” paparnya.
Saat ini petugas masih memburu FG yang kabur diduga ke luar daerah. Sedangkan, bayi berusia 11 bulan tersebut sudah dirawat oleh ibu kandungnya.
Zikri mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan sindikat perdagangan anak tersebut. “Artinya perdagangan anak sudah kita ungkap,” paparnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya. (red)