seputar-Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) sedang mendalami dugaan keterlibatan seorang oknum polisi berstatus tahanan Provost Polrestabes Medan dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan berinisial HS.
Berdasarkan informasi didapat, oknum polisi tersebut berinisial Brigadir AA yang bertugas di bagian Provost Polrestabes Medan.
Dia ditahan karena terlibat kasus narkoba. Namun, sudah hampir setahun oknum polisi itu tak kunjung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
Brigadir AA disebut berada satu kamar sel dengan korban HS yang merupakan tahanan Polrestabes Medan dalam kasus pencabulan. Brigadir AA disebut-sebut dipercaya sebagai kepala kamar (Palkam) di sel itu.
HS diketahui meninggal dunia pada Rabu (24/11/2021) malam akibat dianiaya oleh enam orang sesama tahanan.
Korban dianiaya karena tidak sanggup memberikan uang kepada para pelaku. Diduga, ke enam tahanan itu orang suruhan dari Palkam. Diketahui, Brigadir AA sudah dua kali terlibat kasus narkoba.
Dalam kasus pertamanya, ia menjalani hukuman. Begitu juga kasus terakhir ini, menjalani hukuman tapi tak kunjung dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta.
Oknum polisi yang juga pernah bertugas di Sabhara Polrestabes Medan itu hanya mendapat hukuman kurungan saja. Ia lolos dari pemecatan dari Polri.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pihak Propam Polda Sumut sedang mendalami keterlibatan oknum polisi tersebut.
“Propam sedang mendalaminya. Yang bersangkutan sedang dimintai klarifikasinya,” sebut Hadi, melansir mistar.id, Sabtu (26/11/2021).
Ia pun menegaskan, bagi oknum Polda Sumut yang terlibat narkoba pasti diberikan tindakan tegas, bahkan hingga dipecat.
“Kapolda sudah menegaskan, bagi anggota yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Tindakannya pemecatan,” katanya. (mistar/gus)