seputar-Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa kasus 58 gram sabu, Saiful Irwansyah (43) warga Dusun III, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (1/9/2021) siang, dalam pertimbangan hukumnya, menilai terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara narkotika yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah).
“Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari Rutan Polda dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” kata Syafril Batubara.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Amru Siregar kepada wartawan mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskan kliennya.
“Iya saya mengapresiasi majelis hakim atas putusan bebas ini, karena fakta sidang tidak ada satu saksi pun yang menyatakan klien saya terlibat,” ujar Amru.
Sebelumnya dalam dakwaannya JPU menguraikan, perkara itu bermula pada Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi RAJA (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan 2 ons sabu.
Malamnya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dihubungi orang suruhan RAJA. Lalu keduanya sepakat bertemu di Suzuya Tanjung Morawa untuk melakukan transaksi. Setelah menerima sabu, terdakwa langsung pergi.
Kemudian pada Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa dihubungi Supiandi yang menyampaikan ada yang mau beli narkoba.
Sekira pukul 18.15 WIB Supiandi menemui terdakwa di sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera, Gang Nangin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Setelah keduanya bertemu, lalu terdakwa menyerahkan sabu kepada Supiandi.
Pada saat itu datang Jos Pahala Simarmata dan Wira Hadianto Nasution, keduanya personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Kedua polisi itu kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Supiandi lantaran menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tissue yang berisikan sabu seberat 58,01 gram, 1 kotak kacamata warna biru yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu seberat 9,70 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AFS)