seputar-Medan | Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil menangkap SS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp7 miliar di PT (Persero) Bhanda Ghara Reksa (BGR) Cabang Medan yang ditetap masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2020.
SS diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari kapal pengangkutan, pengantongan, dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018 yang merugikan negara Rp7,2 miliar lebih.
Menurut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu SH MH, Rabu (1/9/2021) SS diamankan di Kantor PTUN Medan. Saat melakukan penangkapan, petugas Kejati Sumut sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun dengan sigap dan profesional petugas berhasil membawa SS ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO lain atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR Cabang Utama Medan yang bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.
Pasal yang disangkakan kepada SS adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, tersangka SS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 1 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” pungkasnya. (AFS)