seputar – Deli Serdang | Jajaran Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Aries Suteja (25) warga Lingkungan IV, Kabupaten Tanjungbalai.
Penangkapan tersangka ini, setelah petugas Satresnarkoba melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.
“Pelaku diamankan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriadi SIK, Minggu (20/6/2021).
Ginanjar menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku sabu seberat 550 gram.
“Dari hasil interogasi, pelaku disuruh oleh seorang dari Tanjungbalai dengan diberi upah lima juta rupiah jika barang haram tersebut terjual,” sebut mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.
Imbas perbuatannya, kata Ginanjar pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Satresnarkoba,” pungkasnya.(gosumut)