seputar-Medan | Muhammad Taufik Ramadhan, mahasiswa asal Medan Tuntungan, Kota Medan, divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terbukti bersalah ikut terlibat mengantar narkotika jenis sabu seberat 1 kg ke pembeli.
Majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean menilai terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Taufik Ramadhan dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim, Rabu (2/6/2021).
Adapun yang memberatkan hukuman terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim.
Tidak hanya Taufik, si penerima sabu, Muhammad Reza, yang juga diadili dalam perkara yang sama juga dihukum 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dan penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim itu beda tipis dengan tuntutan jaksa yang meminta supaya keduanya
dihukum masing-masing 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa, perkara keduanya bermula pada Kamis tanggal 05 November 2020 sekira pukul 19.30 WIB, saat terdakwa sedang tiduran lalu tiba-tiba Teguh (belum tertangkap/DPO) mengajak terdakwa Taufiq keluar jalan-jalan.
Lalu terdakwa beserta Teguh pergi ke Jalan Flamboyan Medan. Sesampai di sana Teguh menghubungi terdakwa Muhammad Reza. Setelah bertemu Teguh mengeluarkan bungkusan narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada Reza.
Setelah itu terdakwa bertanya kepada Teguh berapa banyak sabu yang diberikan, Teguh menjawab 2 kg dan yang ia serahkan 1 kg. Selanjutnya terdakwa Taufiq beserta Teguh pulang ke rumah.
Saat terdakwa sedang di rumah tiba-tiba datang polisi langsung menangkap terdakwa, sedangkan Teguh berhasil kabur.
Kemudian terdakwa bersama dengan Muhammad Reza beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan aksara China merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram dibawa ke Polda Sumut. (AFS)