seputar-Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap RI karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (2/6/2021) sore.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan, majelis hakim berpendapat bahwa pria kelahiran Jakarta ini telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa RI 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim membacakan vonis di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan karena korban masih di bawah umur.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali,” tutur Hakim
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reo Saragih yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Namun, atas putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan jaksa, bahwa terdakwa yang kesehariannya sebagai anak punk ini berpacaran dengan korban yang merupakan gadis masih berusia 14 tahun.
Seiring berjalannya waktu, hubungan antara terdakwa dan korban diketahui oleh orangtua. Mirisnya, korban mengakui pernah berhubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa.
Mendengarkan pernyataan itu, orangtua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan terdakwa RI ke Polrestabes Medan. (AFS)