PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Senin, Oktober 2, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Hukrim

Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Ditahan bersama 3 Bawahannya

Rabu, 24 Mei 2023
Mantan pejabat di Dinas Kesehatan Deli Serdang berjalan menuju ruang tahanan.

Mantan pejabat di Dinas Kesehatan Deli Serdang berjalan menuju ruang tahanan.

seputar – Deli Serdang | Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deli Serdang, dr ABK di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam usai menjalani pemeriksaan di Kejari Deli Serdang Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Selasa (23/5/2023) sore.

Dr ABK tidak sendirian. Dokter ASN yang beralamat di Lingkungan 26 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Kota Medan tersebut ditahan bersama 3 bekas anak buahnya di tempat berbeda.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Ketiganya, Drg KP (52) Kabid Pelayanan Kesehatan, JES (34) ASN serta Als (45) honorer Dinas Kesehatan Deli Serdang.

Mereka bertiga ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2023.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan, Kajari Deli Serdang Jabal Nur menjelaskan penahanan terhadap keempat tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

BacaJuga

61 Kasus di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kejagung: Semua yang Disebut di Sidang BTS Kominfo akan Dipanggil!

Pemakai Narkoba di Asahan Tenggelam usai Digerebek Polisi

Polisi Ringkus Pelaku Ganjal ATM Ssal Siantar

Soal Dana Rp 27 M Kasus Korupsi BTS, Menpora Buka Suara

Polsek Batunadua Amankan 3 Pria, Ini Kasusnya

Keempatnya tersangkut kasus tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

“Pada Tahun 2021, Dinas Kesehatan Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi. Termasuk pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli,” tulis mantan Kajari Serdang Bedagai tersebut.

Ungkapnya, ketiga tersangka Als, K Pinem dan JE Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dr ABK sebagai pengguna anggaran pada kesembilan kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultan.

Tim Pengawas dan Tim Perencana, lanjut Jabal Nur, kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan direktur perusahaan dan anggotanya berasal dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant.

“Namun ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak,” beber Kajari.

Akan tetapi, sambung Jabal Nur, pembayaran kegiatan ditransfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan.

“Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290,” sebut Jabal Nur.

Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mistar)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Delapan tersangka narkoba yang diamankan jajaran Polres Toba.

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 21 September 2023
Foto: Sofyan Tan di hadapan mahasiswa Politeknik Ganesha melakukan sosialisasi empat pilar, Senin (19/09/2022).(Istimewa)

Sofyan Tan Minta Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Implementasikan Dua Permintaan

Senin, 19 September 2022
Meski Seumuran Bayi, Universitas ST Bhinneka Satu-satunya Tergabung di Climate-U Network

Meski Seumuran Bayi, Universitas ST Bhinneka Satu-satunya Tergabung di Climate-U Network

Sabtu, 16 September 2023
Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

Senin, 2 Oktober 2023
Amanda Manopo.

Bareskrim Panggil Amanda Manopo, Kasus Apa?

Senin, 2 Oktober 2023
Nilai tukar rupiah melemah 0,26 persen ke Rp15.500 per dolar AS pada Senin (2/10) pagi.

Rupiah Loyo, Harga Emas Antam Stagnan

Senin, 2 Oktober 2023
Presiden Jokowi resmi meluncurkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung WHOOSH pada Senin (2/10) pagi.

Tercepat di Asia Tenggara, Jokowi Resmikan Kereta Cepat Whoosh

Senin, 2 Oktober 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

Senin, 2 Oktober 2023
Amanda Manopo.

Bareskrim Panggil Amanda Manopo, Kasus Apa?

Senin, 2 Oktober 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini