seputar-Medan | Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Kota Pematang Siantar Herowhin Tumpal Fernando dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/9/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nixon A Lubis menilai, Herowhin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diantur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Jaksa.
Jaksa juga menuntut supaya Herowhin dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp215 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa
.Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang dijetuai Mian Munthe menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pleidoi (nota pembelaan).
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk maka operasional perusahaan PD PAUS berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematang Siantar yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha.
“Sebagaimana pada Pasal 7, menyatakan jumlahnya modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp50 miliar, yang diberikan secara bertahap dan untuk tahun 2004 PD PAUS diberikan dana penyertaan modal sebesar Rp4 miliar,” kata jaksa.
Selanjutnya, Dana Penyertaan Modal tahun 2014 sebesar Rp4 miliar, akan dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) yang diperuntukan biaya pegawai Rp1.994.579.306, biaya kantor sebesar Rp1.099.617.600, biaya pemeliharaan sebesar Rp305.000.000, biaya peningkatan SDM sebesar Rp350.803.094, biaya kegiatan pameran PD PAUS sebesar Rp300 juta.
“Bahwa dana penyertaan modal tahun 2014 tersisa adalah sebesar Rp1.340.878.810 yang berada di Kas PD PAUS (di dalam rekening PD PAUS pada Bank BTN Pematang Siantar) dan disatukan dalam penyertaan modal tahun 2015 yang diterima pada tahun 2015,” kata jaksa.
Namun dalam pelaksanaannya berdasarkan perhitungan ahli yakni Bakti Ginting, yang merupakan Auditor Pada Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, terdapat pengeluaran yang tidak benar atas pembayaran Alat Tulis Kantor serta perlengkapan kantor.
“Diadakan CV Kartini Jaya dan CV Gavra Mandiri, atas Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan dan juga atas belanja pengadaan lemari dua pintu, pengadaan lemari arsip badan pengawas, pengadaan lemari arsip direksi, lemari arsip pintu kaca pada PD PAUS Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp215.000.000,” ucap jaksa. (AFS)