seputar-Jakarta | Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menuding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor yang menjerat Rizieq Shihab mengandung plagiarisme.
Ia menuding unsur plagiarisme dalam putusan itu berasal dari media online dan sebuah skripsi mahasiswa.
“Setidaknya dua sumber yakni hukumonline dan atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak menyebutkan sumber referensinya,” kata Abdul dalam konferensi persnya yang disiarkan virtual, Senin (6/9/2021).
Abdul menjelaskan unsur plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara RS Ummi. Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin “kesengajaan dengan kemungkinan’.
Abdul menjelaskan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiarisme dengan rekayasa pemenuhan unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.”
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan Rizieq telah memenuhi unsur menerbitkan keonaran di tengah masyarakat dalam putusan perkara RS Ummi tersebut.
Ia menyebut prinsip dalam ilmu hukum ‘opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn’ dan ‘dolus eventualis’ yang diadili majelis hakim PN Jaktim tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.
“Plagiarisme tersebut juga berhubungan dengan pemenuhan unsur ‘mereka yang melakukan’, ‘yang menyuruh melakukan’, dan ‘turut serta’,” kata Abdul.
Abdul lantas menilai dalam proses persidangan tidak ditemukan fakta terjadinya pemufakatan jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Rizieq.
“Di sisi lain judex factor tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan dalam kaitannya dengan penyertaan” kata dia.
Hasil plagiat itu, kata Abdul, kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”. Ia menilai adanya Plagiarisme dalam putusan PN Jaktim terhadap Rizieq pasti akan berimbas semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan.
“Bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan,” kata dia.
Di sisi lain, Abdul mengklaim perkara yang menjerat Rizieq itu makin menunjukkan bukan murni perkara hukum. Namun, klaimnya, cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karena itu, pihaknya beranggapan bahwa proses hukum terhadap Rizieq dapat dipahami sebagai bagian dari kriminalisasi.
“Kami mendesak pihak-pihak terkait seperti mahkamah agung, komisi yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya,” kata dia.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal untuk meminta klarifikasinya atas tudingan tersebut. Namun, sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum menjawabnya.
Sebagai informasi, Rizieq telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun dalam perkara rs Ummi Bogor. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Rizieq bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
Rizieq sendiri telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, putusan banding PT DKI menguatkan vonis dari PN Jaktim bahwa Rizieq tetap divonis empat tahun penjara. Rizieq kini berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara tersebut. (cnnindonesia)