seputar – Jakarta | Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Amran Sulaiman.
Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik mendapatkan informasi dari Amran Sulaiman bahwa yang bersangkutan tidak bisa datang memenuhi panggilan. Kepada penyidik, Amran kemudian meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Terkait pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia), pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik,” kata Ipi melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).
Amran Sulaiman dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, hari ini. Kesaksian Amran dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara. Belum diketahui kapan KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Amran.
Sementara dua saksi lainnya yakni, Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman, dan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar Armansyah, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Penyidik mendalami keterangan kedua saksi tersebut terkait proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara. Bisman dan Andi Ady Aksar Armansyah disinyalir pernah mengurus IUP untuk perusahaannya. Oleh karenanya, penyidik menelisik soal pengurusan IUP tersebut lewat keduanya.
“Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara,” kata Ipi menjelaskan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun atas perbuatannya.
Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.
Di mana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.(okezone)