seputar-Labuhan Batu | Polres Labuhan Batu kembali melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Kali ini tim Satres Narkoba menangkap satu tersangka berinisial A alias bogel. Dari terangka polisi menyita barang bukti dua plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,98 gram.
“Tersangka A alias bogel kita tangkap pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir,” kata Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam rilisnya, Minggu (5/9/2021).
Martualesi menerangkan, penangkapan terhadap A alias Bogel bermula dari adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang peredaran narkoba di perumahan perkebunan sawit PT DLI [Daya Labuhan Indah] yang dikirim ke Dumas Presisi Polda Sumut.
Aduan itu berbunyi “tolong pak diberantas penyalahgunaan narkoba di PT Daya labuhan indah kebun sei deras kampung bilah hilir karena meresahkan kami sebagai orang tua direkrut anak kami yg masih sekolah.”
Dumas itu kemudian diteruskan operator Polda Sumut pada hari Rabu 1 September 2021 ke Polres Labuhan Batu.
Selanjutnya Kapolres Labuhan Batu memerintahkan Kasat Narkoba gerak cepat melakukan penindakan.
Lalu Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung langsung memimpin personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Di hari ketiga penyelidikan, pihaknya mendapat informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba di tempat tersebut bernama panggilan Bogel.
Polisi kemudian melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba.
“Tersangka ini mengaku sudah 2 bulan mengedarkan sabu di wilayah Dusun Sepadan jaya, Dusun Sei Deras, dan di perumahan perkebunan PT DLI,” jelas Martualesi.
Tersangka juga menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D dengan No HP yang sudah dipancing saat pengembangan, namun HP D tidak aktif.
“Tsk Bogel mengakui menjual sabu sekitar empat bulan dengan penjualan 2 gram per minggu dengan keuntungan sekitar Rp300.000 per gramnya,” bebernya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhan Batu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gus/rel)