seputar-Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terkait kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (12/5/2022). Ada pun tesangka yang diserahkan penyidik Polda Sumut adalah AAN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa di bidang Pidum, maka dilaksanakan pelimpahan tersangka dari Polda Sumut. Tersangka AAN telah diperiksa kesehatan dan swab antigen di Klinik Kejati Sumut yang diketahui negatif Covid-19.
“Tadi diperiksa di klinik dan di swab. Hasilnya negatif,” ucap Yos.
Yos melanjutkan, setelah diserahkan, AAN akan dibawa ke Kejari Madina di Panyabungan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Madina akan segera menyiapkan dakwaan terhadap untuk kasusnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menjelaskan, AAN disangkakan dalam perkara tindak pidana “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin.”
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana ‘Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Yos.
Lebih lanjut dikatakan Yos, pimpinan Kejati Sumut merekomendasikan AAN ditahan dan demikian akan disikapi oleh Kejari Madina.
“Terkait penahanan sikap Kejatisu untuk ditahan dan sikap selanjutnya diteruskan Kejari Madina pada saat serah terima nanti,” katanya. (AFS)