seputar – Siantar | Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan kasus 4 petugas RSUD Djasamen Saragih memandikan jenazah wanita suspek korona dipertanyakan pihak keluarga.
Menanggapi keputusan Jaksa itu, kuasa hukum pelapor Muslimin Akbar sangat menyayangkannya. Dia mempertanyakan dasar hukum jaksa mengambil keputusan itu.
“Itukan sudah P21, bahkan 2 kali catatannya. Artinya, polisi dalam hal ini sudah 2 kali mempersiapkan, membenarkan sesuai dengan petunjuk yang diminta oleh Jaksa,” ujar Muslimin, Kamis (25/2/2021).
Setelah data yang diminta Jaksa telah sempurna, kata Muslimin, barang bukti dilimpahkan polisi ke kejaksaan. “Artinya, polisi sudah berhasil dan Kamis 18 Februari 2021, berkas itu diberikan polisi ke jaksa,” ucapnya.
Diungkapkannya, Kejari Pematangsiantar pernah melakukan mediasi dengan mempertemukan kliennya dengan para terdakwa.
Dalam mediasi itu, pelapor Fauzi Munthe, dikatakannya, susah menerima permohonan maaf para terdakwa. “Apa yang diminta oleh terdakwa, itu meminta maaf atas kesilapan. Oleh Fauzi Munthe (kliennya) sudah lama memaafkan, konteks sebagai manusia,” ujar Muslimin.
Namun, di sisi lain, Muslimin mengatakan jika kliennya ingin proses hukum tetap berjalan. “(Tapi) Inikan negara ini bukan saya saja, ini ada aturan. Secara personal memaafkan tapi tidak secara hukum, harus ditegakkan, itu kata Fauzi,” ungkapnya.
Saat mediasi, kata Muslimin, para terdakwa didampingi organisasi perawat. Namun tetap saja hasil mediasi menemukan jalan buntu. “Lalu pada Kamis (24/2/2021) siang Kajari menerbitkan surat keterangan pemberhentian (kasus) ini,” ujarnya.
Atas keputusan jaksa ini, pihaknya merasa tidak terima. Pihaknya berencana akan melakukan praperadilan atas keputusan jaksa. “Kesimpulan kita, kita akan melakukan praperadilan,” sebutnya.
Prosesnya, kata Muslimin, akan secepatnya dilakukan.Tapi hingga, saat ini pihaknya belum menerima salinan penghentian kasus dari jaksa.
“Menurut aturan, setelah diterima baru boleh (mengajukan). Kalau hari ini, diterima besok segera mungkin kami lapor, harus diterima dulu,” bebernya.
Sebelumnya, Kejari Pematangsiantar memberhentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan 4 petugas kesehatan di RSUD Djasamen Saragih.
Kejaksaan melakukan kajian ulang kasus tersebut. Dari situ, pihaknya melihat tidak terpenuhinya unsur penodaan agama yakni Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.(digtara)