seputar – Tangerang | Jenazah Pratu Martinus Kardo Rizki Sinurat, tiba di rumah duka yakni kompleks Perumahan Taman Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (25/2/2021) malam. Sang istri, Lessy Harti Simamora, nyaris pingsan melihat suaminya yang merupakan korban penembakan RM Cafe terbujur kaku dalam peti jenazah.
Pihak keluarga tak kuasa membendung tangis ketika jenazah Pratu Martinus tiba di rumah duka. Bahkan, istri korban tidak henti-hentinya menangis histeris meratapi jenazah suaminya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Adiy Wibowo langsung menyampaikan belasungkawa dan memberikan santunan kepada pihak keluarga korban.
Menurut keterangan tetangga, Pratu Martinus Kardo Rizki Sinurat dikenal sebagai orang yang baik dan ramah terhadap warga sekitar.
“Beliau meninggalkan tiga anak. Satu di antaranya masih duduk dibangku sekolah dasar, dia orangnya ramah,” kata tetangga korban, Arlina.
Usai disemayamkan, jenazah Pratu Martinus rencananya diterbangkan ke Padangsidimpuan, Sumatra Utara untuk dimakamkan.
Sebelumnya, aksi penembakan dilakukan seorang oknum anggota polisi terjadi di sebuah cafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari.
Dalam penembakan ini, tiga orang tewas, satu di antaranya Pratu Martinus yang merupakan anggota TNI yang menjadi petugas keamanan kafe.
Pasal Berlapis
Sementara itu, Kompolnas mendorong agar Bripka CS, pelaku yang melakukan penembakan di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat diproses hukum secara tegas. Bahkan, Bripka CS patut dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti saat dihubungi MPI Portal, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya, bukan hanya harus diproses secara kode etik, pelaku penembakan yang membuat 3 orang meninggal dan satu orang terluka itu juga harus diproses secara hukum pidana. Diharapkan pula, pelaku diperiksa lebih lanjut apakah saat kejadian, pelaku mengkonsumsi minuman keras dan narkoba ataukah tidak.
“Jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras dan atau narkoba,” tuturnya.
Bahkan, tambahnya, perlu didalami pula adakah unsur penyalahgunaan senjata api. Sebabnya, bila sampai Bripka CS itu melakukan perbuatannya tidak dalam kondisi tengah bertugas, seharusnya dia tidak diperbolehkan membawa senjata api lantaran rentan disalahgunakan.
“Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan. Sehingga selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api,” katanya.(okezone)