seputar – Madina | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menahan dua orang dari tiga orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi Tapian Sirisiri Syariah. Penahan terhadap kedua tersangka ini dilakukan di Panyabungan, Selasa (31/8).
Adapun kedua orang yang ditahan tersebut adalah SY (46 tahun) dan NS (46 tahun).
Kejari Madina, Taufik Djalal, SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Daniel Setiawan Barus SH menjelaskan, penahanan terhadap terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pasal 226 KUHAP juntco pasal 257 KUHP nomor 1686 K/pid.sus/2021 tanggal 30 Juni 2021.
“Saat ini dua dari tiga terdakwa yakni SY dan NS sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sipapaga Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, sedangkan LS melalui pengacaranya kepada kita menyatakan esok baru akan hadir ke kantor Kejaksaan untuk menjalani eksekusi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi petikan putusan Mahkamah Agung yang diterima ketiga orang terdakwa, SY, NS dan LS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”.
Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SY pidana penjara selama empat tahun, NS pidana penjara selama tiga tahun dan LS pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta.
SY, NS dan LS merupakan terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di komplek perkantoran Payaloting Panyabungan yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2020 yang lalu. Namun, vonis bebas tersebut gugur setelah kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal diterima oleh MA.
Sementara itu, Kalapas Klas II Panyabungan, Hamdi Hasibuan membenarkan bahwa kedua terdakwa saat ini sudah berada di Lapas Panyabungan.
“Benar, dua dari tiga terdakwa TSS, hari ini sudah berada di Lapas Klas IIB Panyabungan,” ungkapnya.(antara)