seputar-Medan | Berharap putusan bisa berkurang, eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Aiptu Martua Pandapotan Batubara yang terjerat kasus rekayasa penyitaan 327 kg ganja malah dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sebagaimana dilansir dari website Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Medan, menyebutkan bahwa Martua divonis pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.
“Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dapat diterima. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 12 Januari 2021, Nomor 2443/Pid.Sus/2020/PN Mdn yang dimohonkan banding sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan yang selebihnya dapat dikuatkan,” vonis Hakim Ketua Supriyono didampingi hakim anggota Ardy Djohan dan Dahlan Sinaga.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan Martua dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut Martua dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan, bahwa perkara tersebut berawal saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima tawaran pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.
Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja kepada Gaya dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp400.000.000.
Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, pada Kamis (27/2/2020), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja tersebut dari rumahnya.
“Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput”.
Kemudian, hari itu juga Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek. Syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.
Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi ganja tersebut ke mobil Daihatsu Terios putih dan mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.
Namun rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap. (AFS)