seputar – Medan | Polisi akan menghentikan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami siswi SD swasta di Medan. Sebelumnya, siswi itu disebut menjadi korban pemerkosaan kepala sekolah hingga tukang sapu di sekolah itu.
Pihak yayasan dan sekolah merespons rencana polisi itu. Mereka menyebut, langkah polisi itu sudah tepat karena memang peristiwa pemerkosaan itu diduga hanya akal-akalan ibu siswi itu.
“Kami mengapresiasi Polda Sumut karena memeriksa perkara itu penuh kehati-harian dan ketelitian. Sehingga tidak ada tindak pidana terjadi dalam perkara itu,” kata kuasa hukum yayasan, Marudut Simanjuntak, Kamis (29/9/2022).
Marudut menjelaskan, pada April 2022 pihaknya telah melaporkan ibu siswi berinisial I ke Polda Sumut dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
“Setalah perkara siswi itu dihentikan. Laporan kita soal pencemaran nama baik akan diproses. Karena laporan palsu atau bohong. Ini untuk mencegah tidak ada korban lain berjatuhan atas upaya dia mengeksploitasi dugaan tindak pidana palsu itu,” sebutnya.
Dihentikan
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumut bakal menghentikan kasus siswi diduga diperkosa kepala sekolah (kepsek) di Medan, Sumatera Utara. Polisi menyebut banyaknya ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, anak korban maupun anak saksi.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pada hari ini pihaknya melaksanakan gelar perkara terkait dugaan cabul seorang anak berinisial N. Dalam gelar perkara itu, polisi mengundang pengawas dari internal maupun eksternal.
Tatan kemudian menyampaikan secara singkat penanganan perkara tersebut di mana pelapornya berinisial I dan terlapornya ada empat orang dari salah satu SD di Medan.
“Dari proses yang kami tangani, kami telah melakukan pemeriksaan saksi 31 orang baik itu dari anak korban, anak saksi, pelapor, dari pihak sekolah, dari warung-warung yang ada di depan sekolah, termasuk beberapa ahli dan dari dinas PPA provinsi dan Kota Medan,” kata Tatan, Rabu (28/9/2022).
Selain pemeriksaan saksi, beberapa barang bukti juga turut disita, alat bukti termasuk terkait dengan objek atau TKP yang telah dilakukan rekontruksi.
Kemudian Tatan menyebut pihaknya telah melakukan prarekonstruksi sebanyak dua kali di mana pertama dilakukan oleh Polrestabes Medan dan kemudian pada Juli 2022 dilanjutkan prarekonstruksi kedua oleh Polda Sumut.
Kemudian, perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Namun, dari hasil paparan yang disampaikan bahwa banyak ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, anak korban maupun saksi.
“Kami sampaikan di sini terkait penanganan perkara ini sudah naik sidik, namun dari hasil yang kami sampaikan tersebut banyaknya ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, anak korban maupun anak saksi. Jadi dikuatkan dengan fakta yang ada terkait dengan ketidaksesuaian tersebut,” sebut Tatan.
“Jadi pada intinya perkara itu akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang kami lakukan,” sebut Tatan.
Walaupun akan dihentikan, penyidik tetap menyelidiki hasil visum korban lantaran hasilnya keluar sehari setelah dilaporkan ke polisi. Hasil visum ditemukan bekas luka di selaput dara anak tersebut.
Kemudian, soal laporan adanya serbuk putih yang diduga dicekoki hingga anak tersebut pingsan. Hasil pemeriksaan, polisi pun tidak menemukan adanya zat berbahaya.
“Tidak ditemukan kandungan narkotika maupun psikotropika terhadap botol minuman yang telah disita dari pelapor atau anak yang diminum pada saat sebelum terjadi dugaan pencabulan,” sebut Tatan.(Detik)