seputar – Medan | Reskrim Unit Jahtanras Polrestabes Medan menggerebek lokasi mesin judi tembak ikan di Jalan Berlian Sari, Kecamatan Delitua. Dalam penggerebekan ini, 4 orang ikut diangkut polisi.
Dari hasil pemeriksaan empat orang, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial O (32) dan S (22) keduanya warga Jalan Penerbangan Alam Baru, Kecamatan Medan Tuntungan.
Sedangkan dua lainnya menjadi saksi berinsial N (21) warga Pancur Batu dan Y (28) warga Kabanjahe. Sebagai barang bukti petugas menyita 3 unit mesin judi tembak ikan.
Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing mellaui Kanit Jahtanras Iptu Ardian Yunan kepada wartawan, Selasa (28/7) mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah adanya permainan judi mesin ikan di Jalan Berlian Sari, Delitua.
Menindaklanjuti informasi itu, Sabtu (25/7) malam, personel Jahtanras Polrestabes Medan melakukan penyelidikan ke lokasi Barus bilyard Jalan Berlian Sari.
Begitu sampai di lokasi personel melihat ada kegiatan judi mesin ikan dan melihat seorang yang tidak di kenal sedang melakukan permainan judi mesin ikan.
Polisi berpakaian preman kemudian mengamankan beberapa orang yang di duga melakukan permainan judi jenis mesin ikan selanjutnya di bawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses selanjutnya.
“Hasil penyelidikan dari empat orang yang diamankan dua dinyatakan sebagai tersangka dan proses lanjut. Sedangkan dua lagi sebagai saksi,” kata Iptu Yunan.
Dari tersangka disita barang bukti 3 mesin judi ikan, uang Rp285. 000, 3 buah chip dan 1 lembar catatan Argo dan uang keluar.(MMerdeka)