seputar – Jakarta | Setelah sempat mangkir dari panggilan sebelumnya, 2 mantan anggota DPRD Sumut Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M) yang telah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/7/2020).
Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Setelah diperiksa, Ahmad Hosein dan Mulyani langsung ditahan di dua tempat berbeda.
“AHH ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, M ditahan di rutan KPK gedung merah putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikir, ketika dikonfirmasi.
Kedua tersangka, lanjut Ali, akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli – 16 Agustus 2020. Ahmad Hoesin dan Mulyani akan menyusul 11 rekannya yang lebih dahulu ditahan KPK pada 22 Juli 2020 lalu.
Sekadar mengingatkan, ke-14 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima gratifikasi berupa hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian ada pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Atas perbuatannya tersebut, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” sebut Ali.
Dalam perkara ini, Gatot telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berikut ini 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layani Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik.(Detik/MB)