seputar-Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami bagaimana buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis mendapatkan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Seperti yang sudah diketahui, Adelin kabur ke Singapura selama 14 tahun dengan menggunakan identitas palsu bernama Hendro Leonardi.
“Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak dalam keterangannya yang ia sampaikan, Minggu (20/6/2021).
Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi (high risk fugitive) yang sudah 14 (empat belas) tahun menghindari eksekusi pidana penjara, denda dan uang pengganti. Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura pada 2018 terkait penggunaan identitas palsu. Pengadilan Singapura pun menjatuhkan hukuman dengan denda S$14 ribu pada Juni 2021.
Adelis Lin dipulangkan dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837. Saat memasuki Bandara Changi Singapura Terpidana dikawal ketat 4 orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi.
Di dalam Pesawat Garuda terpidana Adelin Lis didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh Petugas Kejaksaan Republik Indonesia seat 57 G dan 57 F.
Pada 2008 Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar. Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Namun, Adelin Lis melarikan diri dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
MAKI dorong polisi usut paspor palsu Adelin Lis
Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong polisi mengusut kasus pemalsuan paspor Adelin Lis.
“Saya meminta kepada penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk melakukan proses hukum atas dugaan pemalsuan paspor dari Adelin Lis yang kemarin ketahuan di Singapura atas nama Hendro Pambudi. Nah, ini bisa saja buku paspornya asli tapi dokumennya asal pembuatan tidak sah alias aspal, asli tapi palsu tapi tetap pemalsuan,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Boyamin mendorong agar pemalsuan paspor oleh Adelin ini diusut sampai tuntas. Pasalnya, pemalsuan paspor ini dinilai telah mempermalukan Indonesia.
“Dan kalau nanti jika itu betul-betul palsu keseluruhan ya tetap harus diproses karena nyatanya pernah dipakai untuk lintas negara dari Indonesia ke Singapura atau pun bisa jadi ke negara-negara yang lain. Dan ini kita menjadikan suatu yang buruk, karena apa? Ini ketahuannya di Singapura dan itu diproses hukum di sana, didenda dan lain sebagainya, maka ini telah mempermalukan bangsa Indonesia dan negara Indonesia,” tuturnya.
Dia meminta agar Kejaksaan Agung merekomendasikan kepada polisi untuk melakukan proses pidana pada kasus pemalsuan paspor ini. Dia juga meminta Dirjen Imigrasi menyelidiki kasus ini.
“Dan Kejaksaan Agung saya minta untuk merekomendasikan kepada kepolisian untuk melakukan proses pidana pemalsuan terhadap paspor yang dipakai Adelin Lis untuk melintasi negara Singapura atau negara lainnya dengan nama Hendro Leonardi tersebut. Dan ini sekali lagi bisa dilakukan seenggaknya bukan hanya kepolisian tapi Dirjen Imigrasi juga bisa melakukan dengan pegawai penyidik pegawai negeri sipilnya, melanggar Undang-Undang Imigrasi,” ungkapnya. (mediaindonesia/detik)