seputar-Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menyatakan dua terdakwa kasus perzinahan, Julianna Phan (34) dan Putra Martono (39) terbukti bersalah. Terhadap keduanya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan terakhir,” kata Jarihat Simarmata saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (15/06/2021).
Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana yakni seorang wanita/pria yang telah kawin melakukan perzinahan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Sementara itu, di luar persidangan, saksi korban mengaku sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak berkeadilan.
“Untuk itu saya memohon kepada JPU agar mengajukan banding. Kita sangat kecewa, karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak memberi efek jera kepada kedua terdakwa,” ucap saksi korban kepada wartawan.
Pasalnya, akibat perkara tersebut, kondisi keluarganya menjadi berantakan dan saksi korban harus menghidupi ketiga anaknya yang masih bersekolah.
“Maka dari itu, saya meminta kepada JPU agar mengajukan banding. Saya selaku korban sangat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa hanya 8 bulan percobaan, padahal keduanya terbukti bersalah, apalagi perbuatan keduanya dilarang dalam agama manapun,” ujar saksi korban. (AFS)