seputar – Tanjungbalai | Mencuri mobil jenis minibus Toyota Innova yang disimpan di tempat jasa penitipan, oknum pegawai BUMN berinitial DSS alias Dedi diringkus Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan membenarkan penangkapan tersangka Dedi (37) warga Jalan Sudirman, Gg Leci III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Tersangka Dedi ditangkap dari rumahnya pada Selasa (30/3) sekira pukul 22.30 WIB atas laporan korban Handriyanto Podiman sesuai laporan polisi Nomor LP/09/III/2021/SU/Res T.Balai/Sek.Tanjungbalai Selatan,” ujar Panjaitan.
Menurut Panjaitan, kronologis pencurian berawal pada Minggu 14 Maret 2021 pelapor menyimpan mobil miliknya di tempat penyimpanan mobil di gudang Ali Jalan MT Haryono Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kemudian, Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 19.30 WIB, pelapor dan saksi bernama Rudi bermaksud mengecek mobilnya. Setibanya di tempat penyimpanan dan membuka kunci gudang, korban melihat mobilnya tidak ada. Karena mengalami kerugian mencapai Rp 130 juta, korban melaporkannnya ke Polsek Tanjungbalai Selatan.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya diketahui pelaku melakukan pencurian adalah DSS alias Dedi.
“Mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Ipda HA Karo Karo melakukan penagkapan terhadap tersangka,” ujar AD Panjaitan.
Ia menambahkan, kepada polisi tersangka mengakui benar melakukan pencurian mobil Innova milik korban dan menyimpan mobil tersebut di Padangsidimpuan untuk dicat ganti warna.
Pengakuan tersangka ditindaklanjuti petugas dengan berangkat ke Padangsidimpuan. Mobil tersebut berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(antara)