seputar-Medan | Perkara narkotika dengan barang bukti (barbuk) 26 butir pil ekstasi atas nama terdakwa Muhammad Wahyu (20) warga Jalan Pertanian Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2/2021).
Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra 9, dengan agenda dakwaan sekaligus mendengar keterangan saksi dan terdakwa, terungkap fakta mengagetkan mengenai jumlah barang bukti pil ekstasi dari perkara itu.
Menurut JPU Abdul Hakim saat menyampaikan nota dakwaannya jumlah pil ekstasi yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut sebanyak 10 butir.
Sementara menurut saksi dari pihak kepolisian, Rahmad Hidayat SH, saat terdakwa mereka tangkap pada 22 Juli 2020, pil ekstasi yang disita berjumlah 26 butir.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi, Rahmad Hidayat SH yang merupakan anggota Polisi bertugas di Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut saat dihadirkan di dalam persidangan.
“Berapa barang buktinya yang didapat dari terdakwa?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing kepada saksi.
“Barang buktinya 26 butir, Pak Hakim,” jawab polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut itu.
Mendengar jawaban saksi, majelis hakim lantas mempertanyakan jumlah barang bukti yang sebenarnya kepada Abdul Hakim.
“Cemana ini Pak Jaksa? Keterangan saksi 26 butir, 16 butir lagi ke mana? karena dakwaanmu ini cuma 10 butir.”
Menanggapi pertanyaan hakim, Abdul Hakim yang tampak gugup menjawab bahwa 16 butir ekstasi tersebut disisihkan untuk keperluan laboratorium.
“16 butir untuk keperluan lab, yang mulia,” jawabnya.
Mendengar jawaban itu, Denny langsung menyergah. “Nggak bisa begitu Pak Jaksa! Kalau memang barang buktinya 26 butir buat di dakwaan 26 butir juga,” tegasnya.
Abdul Hakim yang tampak kebingungan menyampaikan penjelasan, kali ini menyampaikan dalih berbeda. Ia mengatakan bahwa jumlah barang bukti dalam dakwaannya itu salah ketik. “Salah ketik itu, yang mulia,” ujarnya.
Tanpa panjang lebar majelis hakim kemudian mengonfrontir keterangan saksi dalam persidangan itu kepada terdakwa Muhammad Wahyu yang hadir secara virtual.
“Wahyu, bagaimana keterangan saksi ini? Apa benar 26 butir ekstasi yang diamankan dari kau?,” tanya majelis hakim kepada terdakwa.
“Benar, Pak Hakim. 26 butir, Pak,” aku terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi maupun terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Berdasarkan dakwaan JPU diketahui, Muhammad Wahyu alias Wahyu ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu 22 Juli 2020 di kawasan Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Wahyu ditangkap ketika sedang berboncengan dengan seorang laki-laki rekannya menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Merah BK 5395 FQ.
Dari genggaman tangan kiri Wahyu polisi menemukan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau dengan logo Hulk.
Sementara teman Wahyu bernama ARI (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Wahyu beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 8236/NNF/2020 tanggal 4 Agustus 2020 yang diperiksa oleh Debora M Hutagaol SSi Apt dan R Fani Miranda ST. Barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat: 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berlogo Hulk dengan berat netto 4,93 gram. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika. Milik terdakwa Muhammad Wahyu als Wahyu. Setelah diperiksa barang bukti milik terdakwa adalah barang bukti tersebut positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas terdakwa dalam nota dakwaannya. (AFS)