seputar-Langkat | Dalam rangka penegakan penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, Kapolsek Kuala AKP Bevan Raga Utama SIK menggandeng Danramil dan Camat melaksanakan Operasi Yustisi.
Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (18/2/2021) pagi tersebut menyasar para pedagang dan pembeli di Pajak Beringin, Lingkungan IV Tempel, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Kuala AKP Bevan Raga Utama kepada wartawan mengatakan, selain membagikan masker gratis sebanyak 200 helai dan 10 botol hand sanitaizer, mereka juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sasaran kita untuk kali ini kepada para pedagang dan pembeli di pasar, karena kita ketahui yang namanya pasar atau pajak kondisinya selalu ramai. Selain ramai oleh para pedagang yang menjajakan barang dagangannya, pasar juga menjadi tempat yang dikunjungi oleh masyarakat untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari,” jelas Bevan.
Kepada masyarakat di pasar tersebut, ia dan tim Operasi Yustisi membagikan masker secara gratis dan mengingatkan masyarakat tentang bahayanya virus corona yang belum hilang dari muka bumi.
“Untuk itu saya beserta Danramil dan Camat tidak akan pernah bosan untuk melakukan kampanye, mengingatkan masyarakat agar selalu memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, dan menjaga jarak antara satu dan lainnya, guna memutus mata rantai virus Covid-19,” kata Bevan.
Hadir dalam kegiatan Operasi Yustisi itu Wakapolsek, Kanit Reskrim, Kanit Sabhara, Kanit Lantas, Kanit Provos, Kanit Intelkam, para staf Kantor Camat dan Lurah Pekan Kuala. (DN)