seputar – Jakarta | Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 18 tahun penjara kepada Maria Pauline Lumowa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Maria terbukti membobol bank sebesar Rp 1,2 triliun dan sempat kabur bertahun-tahun hingga ditangkap Menkumham Yasonna Laoly.
“Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.,tanggal 24 Mei 2021, yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, Jumat (3/12/2021).
Duduk sebagi ketua majelis banding yaitu James Butarbutar dengan anggota M Lutfi dn Singgih Budi Prakoso. Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2500,” ujar majelis banding.
Atas putusan itu, Maria Pauline dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Tercatat berkas kasasi masuk ke MA pada 7 Oktober 2021.
Sebagaimana diketahui, Maria dalam kasus ini statusnya adalah pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group. Hakim mengatakan Maria Lumowa terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain atas pencairan LC dengan dokumen fiktif.
Adapun daftar orang yang menikmati uang pencairan ini antara lain:
– Adrian Herling Waworuntu Rp 300 miliar
– Ollah Abdullah Agam Rp 696.350.000.000
– Adrian Pandelaki Lumowa (alm) Rp 308.245.000.000
– Titik Pristiwati Rp 178.597.000.000
– Aprila Widharta Rp 28.220.000.000
– Richard Kountul Rp 44.407.000.000
– Maria Puline Lumowa Rp 185.822.422.331,43
Selain itu, hakim menyatakan Maria terbukti melakukan TPPU. Hakim mengatakan Maria menaruh uang hasil korupsi di dua perusahaannya bernama PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance.
Sepak terjang Maria Pauline cukup membuat kerepotan. Ia sempat kabur ke Belanda dan menghilang. 17 Tahun berlalu, jejaknya terendus di Serbua dan Yasonna buru-buru menangkapnya. Pada Juli 2020, Maria Pauline ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.(detik)