seputar – Sumbar | Seorang anak di bawah umur digilir empat pemuda di daerah Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Dalam melakukan aksinya, korban dicekoki miras oplosan.
Saat ini, tiga dari empat tersangka sudah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Padang Pariaman dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun atau maksimal hukuman mati.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Kamis (25/4/2024) mengatakan, tersangka berinisial F, B dan E ditangkap di rumahnya masing-masing di daerah Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Sebelum melakukan aksinya, korban yang baru berumur 16 tahun dicekcoki oleh tersangka dengan miras oplosan. Dalam kejadian itu, terdapat seorang saksi, teman dari korban.
Namun, pada saat korban digilir oleh empat tersangka ini, saksi tidak berada di lokasi. Masing-masing tersangka mempunyai peran masing-masing, ada yang memegang kaki, tangan dan mengerayangi tubuh korban. (inews)