seputar – Surabaya | Sopir Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya, ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).
Joddy dijerat Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000″.
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).
Joddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021), kemarin.
Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan tersebut lantaran karena kesengajaan atau kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” kata Imran.
Ia menyebutkan, setelah menerima SPDP Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Kejari Jombang juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya.
“Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” ucap Imran.
Sebagaimana diketahui, dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB, menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.
Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.(okeseleb)