seputar-Belawan | Pada tanggal 25 Maret 2021, Bea Cukai (BC) Belawan bersama dengan Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Non B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mencegah importasi satu kontainer barang yang diberitahukan sebagai “Plastic Scrap” yang diduga bercampur sampah.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan
Layanan Informasi KPPBC Belawan Donny Agung Fajar Muliaman dalam siaran persnya di Belawan, Kamis (1/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 6 kontainer, kedapatan 1 kontainer berisi plastic scrap yang terkontaminasi dengan sampah yang selanjutnya direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal, sedangkan 5 kontainer lainnya dinyatakan dalam kondisi bersih dan diperbolehkan untuk dipakai sebagai bahan baku.
Seperti diketahui bahwa memasukkan sampah ke wilayah Indonesia dilarang berdasarkan Undang-Undang No 18 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini juga diatur dalam Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengaturan Lintas Batas Limbah Lainya serta Pengelolaanya (Basel Convention on The Control of Transboundary Movement of Hazardous Waste and Their Dispoal).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 Sebagai Bahan Baku Industri, dijelaskan bahwa limbah non B3 sebagai bahan baku industri yang diimpor tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak sesuai dengan data pemberitahuan impor, maka importir wajib mengekspor kembali limbah tersebut paling lama 90 hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen manifes.
Sinergi yang dibangun antara Bea Cukai Belawan dan KLHK bertujuan untuk saling bahu membahu dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, sudah menjadi salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu Community Protector, melindungi masyarakat dari potensi masuknya barang yang terkontaminasi bahan beracun dan berbahaya.
Tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Belawan bertanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan importasi berjalan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, upaya peningkatan kepatuhan para stakeholder sebagai pengguna jasa layanan pun tak henti-hentinya dilakukan, baik melalui bimbingan kepatuhan dan asistensi maupun pendekatan yang lain.
Koordinasi dan sinergi terus dijalin dengan instansi terkait sebagai wujud kerja sama demi terwujudnya Indonesia Maju bersama Bea Cukai yang makin baik. (DP/rel)