seputar – Jakarta | Beralihnya era Donald Trump ke Joe Biden ternyata tak menyudahi ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok. Terbaru, Departemen Perdagangan AS memasukkan 23 perusahaan Tiongkok ke dalam daftar hitam karena terlibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan terkait militer.
Pelanggaran HAM yang dimaksud terkait etnis minoritas Tiongkok, muslim Uighur, Kazakh dan lainnya, di provinsi Xinjiang. AS dan laporan internasional menyebut ada penindasan, penahanan massal hingga genosida meski Tiongkok membantah hal itu.
Dalam laporan yang dilansir dari CNBC International, Selasa (13/7/2021), perusahaan tersebut antara lain China Academy of Electronics and Information Technology, Xinjiang Lianhai Chuangzhi Information Technology Co, Shenzhen Cobber Information Technology Co, Xinjiang Sailing Information Technology. Ada pula Beijing Geling Shentong Information Technology, Shenzhen Hua’antai Intelligent Technology Co, dan Chengdu Xiwu Security System Alliance Co.
“Departemen Perdagangan berkomitmen kuat untuk mengambil tindakan tegas, menargetkan entitas yang memungkinkan pelanggaran HAM di Xinjiang atau yang menggunakan teknologi AS untuk mendorong upaya modernisasi militer Tiongkok yang tidak stabil,” kata Menteri Perdagangan Gina Raimondo dalam sebuah pernyataan.
Selain itu, AS juga memasukkan 11 perusahaan lain dari berbagai negara, termasuk Rusia dan Iran. Disebutkan pula, ada lima perusahaan yang langsung mendukung program modernisasi militer Tiongkok.
Tiongkok sendiri mengecam keras tindakan AS tersebut. Pemerintah Xi Jinping melalui Kementerian Perdagangan mengatakan AS melakukan pelanggaran serius terhadap ekonomi dan perdagangan internasional.
“Penindasan yang tidak masuk akal,” tegas juru bicara kementerian kemarin.
Hal senada juga dikatakan Kementerian Luar Negeri Tiongkok. Bahkan, tindakan tegas akan diambil.
“Pihak Tiongkok akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan Tiongkok dan menolak upaya AS untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri Tiongkok,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin.
Dengan daftar hitam ini, warga dan perusahaan AS dilarang untuk bekerja sama atau berinvestasi dengan perusahaan yang masuk dalam daftar itu. Entitas yang masuk daftar hitam juga terlarang melakukan bisnis dengan pemasok di AS.
Entitas yang termasuk dalam daftar hitam umumnya harus mengajukan izin khusus dari Departemen Perdagangan AS. Mereka harus mendapat lisensi khusus dan akan diawasi ketat.
Langkah Biden ini sebenarnya dilakukan Trump di 2019. Di bawah Departmen Perdagangan Trump memasukkan 20 biro keamanan publik Tiongkok dan delapan perusahaan, termasuk pengawasan video Hikvision, SenseTime Group Ltd dan Mengvii Technology Ltd ke dalam daftar hitam.(cnbc indonesia)