seputar – Medan | Khaeryll Benjamin Bin Ibrahim alias Benji seorang warga binaan Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan meninggal dunia akibat sakit asma yang dideritanya.
Kabarnya meninggalnya Benji yang merupakan warga Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor, Malaysia tersebut dibenarkan Kalapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno.
“Benar, Benji yang merupakan warga binaan di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan tersebut meninggal dunia karena menderita sakit asma,” ucap Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Erwedi Supriyatno, Senin (12/07/21).
Lanjutnya lagi, sebelum meninggal narapidana narkotika tersebut sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Selain itu, pihak keluarga dari Benji maupun Konsulat Jenderal Malaysia telah memberikan izin untuk pelaksanaan pemakamannya.
“Tadi pemakamannya telah dilaksanakan di pekuburan muslim di kawasan Klambir V yang disaksikan secara video call oleh pihak keluarga di Selangor, Malaysia,” ucap Erwedi sembari menyebutkan bahwa Benji tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sementara saat ditanyakan pekerjaan dari Benji, Erwedi menyatakan bahwa sesuai data yang diterima adalah wiraswasta.
Sebelumnya, Khaeryll Benjamin Bin Ibrahim Alias Benji pada 18 Oktober 2017, merupakan seorang terpidana yang dihukum 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan karena kepemilikan sabu oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Br Tarigan yang menuntutnya selama 14 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan.
Terdakwa yang merupakan seorang DJ di Kualalumpur, Malaysia tersebut terbukti bersalah saat membawa sabu seberat 4,5 gram sabu ketika sampai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada 18 April 2017 lalu.
Untuk mengelabui petugas, terdakwa sengaja menyimpan sabu di dalam duburnya meski demikian berhasil diketahui ketika Benji dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Medan.
Pada waktu itu terpidana mengaku untuk menggunakannya selama berada di Medan. Di mana dalam dakwaan jaksa penuntut umum Maria FR Br Tarigan dan fakta persidangan, bahwa kedatangan Benji atas suruhan Cik Sajli untuk mencari DJ yang akan dipekerjakan di Diskotik Zou Kuala Lumpur Malaysia.
Namun sebelum berangkat ke Medan ia membeli sabu dari Siang yang merupakan pria keturunan Tionghoa seharga RM250 di Chow Kit Kuala Lumpur. (mistar)