seputar – Langsa | Polisi menetapkan ketua salah satu LSM di Langsa, Muslim, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Muslim ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan karena dianggap menuduh Wali Kota Langsa Usman Abdullah berbuat mesum di rumah dinas.
“Terkait kasus yang dilaporkan Walkot Langsa Usman Abdullah, hari Kamis tanggal 23 September 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah menetapkan sebagai tersangka Muslim alias Cut Lim,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Jumat (1/10/2021).
Menurut Winardy, Muslim telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Aceh, Senin (27/9). Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Muslim.
“Yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” jelas Winardy.
Dia menyebut Muslim dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses kasus tersebut.
“Segera akan kita lakukan pengiriman berkas perkara ke jaksa,” ujar Winardy.
Sebelumnya, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, membuat laporan ke Polda Aceh terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat setelah Usman dituduh mesum dengan janda di pendopo (rumah dinas).
“Ada laporan polisi yang dilakukan oleh Usman Abdullah terkait fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman dengan terlapor Muslim Cs,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Kamis (19/8).
Usman membuat laporan, Rabu (18/8) dengan nomor laporan LP/B/158/VIII/2021/SPKT/Polda Aceh. Laporan Usman, kata Winardy, ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Untuk diketahui, Muslim yang dilapor tersebut adalah ketua salah satu LSM di Langsa. Muslim menyebut, Usman diduga melakukan mesum dengan seorang janda berinisial N alias AI pada April 2018 lalu.
Dia menyebut, perbuatan mesum itu dilakukan di Pendopo Wali Kota Langsa. N membantah Walkot Langsa melakukan perbuatan tak senonoh dengan dirinya.
“Sehubungan dengan berita pelecehan seksual oleh Wali Kota Langsa pada saya, saya menyatakan bahwa itu tidak benar sama sekali. Itu fitnah kepada Wali Kota Langsa dan saya,” kata N kepada wartawan di Banda Aceh.
N mengaku bersedia dijadikan saksi dalam kasus tersebut kapan pun dan di mana saja. “Jika pernyataan saya diperlukan, saya siap menjadi saksi,” ujarnya.(detik)