seputar – Aceh Tengah | Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah. Kasus itu merugikan negara Rp 1,1 miliar.
“Benar kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah,” kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (31/8) kemarin. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan lima orang ahli,” jelas Winardy.
Menurutnya, dalam kasus itu polisi menyita uang sebesar Rp 270 juta, dan sejumlah dokumen terkait lainnya. Pembangunan RS tersebut menggunakan anggaran bersumber dari anggaran tahun jamak.
Penyelidikan kasus itu dimulai setelah ambruknya bagian depan rumah sakit yang terletak di Blang Bebangka, Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, pada akhir 2022 lalu. Untuk menyelidiki kasus tersebut, polisi menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
Penggeledahan dilakukan tim unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Budi Nasuha Waruwu.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional wilayah tengah,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (11/7).
Pembangunan RS itu disebut menggunakan anggaran sebesar Rp 7,9 miliar yang dikelola Dinkes Aceh Tengah. (detik)