seputar – Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menyatakan tiga mantan pejabat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Dua di antaranya dihukum 2 tahun penjara, sedangkan satu orang lainnya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (7/6).
Dua terdakwa yang divonis dua tahun penjara yakni Teuku Rahmadi dan Rahmat Syah. Teuku Rahmadi merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bantuan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil. Terdakwa Rahmat Syah merupakan bendahara dinas.
Sementara itu, hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dijatuhkan kepada terdakwa Jaruddin. Dia merupakan mantan Kepala Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil dan juga mantan staf ahli Bupati Aceh Singkil.
Sidang berlangsung secara virtual. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Singkil, tempat mereka ditahan. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsider atau pidana pengganti tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Jaruddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,6 juta. Sementara itu, terdakwa Teuku Rahmadi dihukum membayar uang pengganti Rp27,6 juta dan terdakwa Rahmat Syah membayar uang pengganti Rp47,6 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama lima bulan penjara,” kata hakim.
Para terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Begitu juga dengan JPU. Majelis hakim memberi mereka waktu 14 hari untuk membuat keputusan.
Sebelumnya, JPU Alfian mengatakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil mengelola anggaran Rp1 miliar pada 2016 untuk dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Namun, berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut, terjadi kerugian negara mencapai Rp232,8 juta.
“Para terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta saat penyidikan, sehingga tersisa Rp82 juta,” kata JPU Alfian.(antara)