seputar – Aceh Tengah | Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah AAW (59) dan Kabid Perbendaharaan NE (50) ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan zakat dan infak Rp 20 miliar. Keduanya mengalihkan penggunaan dana tersebut untuk membiayai kegiatan yang sudah ada dananya.
“Kami akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah. Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AAW dan NE,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Winardy menyebutkan, kedua tersangka mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Uang itu kemudian dipakai untuk membayar kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
Kegiatan yang dibiayai, kata Winardy, tidak termasuk yang berhak menerima zakat. Selain itu, pengalihan zakat yang disetorkan perorangan dan bendara dinas atau instansi di sana juga tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku pengguna anggaran.
Menurut Winardy, ada dua kali pengalihan yang dilakukan kedua tersangka yakni 30 Desember 2022 dialihkan dana zakat dan infak senilai Rp 8,2 miliar. Uang itu disebut untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR.
Berdasarkan 64 lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tervalidasi, uang itu bersumber dana zakat Rp6,9 miliar dan infak sebesar Rp1,3 miliar. Pengalihan kedua dilakukan pada 30 Januari 2023 sebesar 12,4 miliar untuk membayar satu kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.
“Berdasarkan rincian tersebut, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20,7 miliar dengan rincian dana zakat Rp 17,5 miliar dan dana infak Rp3,2 miliar,” jelas Winardy.
Kasus itu ditangani tim Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. Mantan Kabid Humas Polda Aceh itu menjelaskan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.
“Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Winardy.
“Kita mengingatkan penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” lanjutnya. (detik)