seputar-Gayo Lues | Personel Satres Narkoba Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh, berhasil menggagalkan peredaran 190 kilogram (kg) ganja kering siap edar serta menangkap seorang pelaku di kawasan Pegunungan Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, kabupaten setempat.
“Saat ini semua barang bukti dan satu tersangka sudah kita amankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Gayo Luse AKP Yasir Arafat kepada wartawan, Jumat (03/05/2024).
Yasir menyebutkan pelaku yang ditangkap berinisial RML (38), warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa di Pegunungan Desa Palok sering dilintasi orang yang diduga membawa ganja.
Pihak kepolisian kemudian menyelidikinya dengan cara menyisir jalur yang diduga dilalui para pelaku.
Lalu pada Rabu (1/5/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB, petugas melihat tujuh orang laki-laki, masing-masing sedang memikul karung goni putih dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat didatangi petugas, ketujuh orang tersebut langsung membuang karung-karung goni tersebut dan melarikan diri ke arah semak belukar. Polisi mengejar namun hanya berhasil menangkap RML alias LAN.
Saat ketujuh karung goni warna putih itu diperiksa, ternyata berisi 190 bal ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam, dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 190 kilogram.
Kepada polisi, RML mengaku dirinya bersama enam rekannya memikul goni-goni berisi ganja tersebut atas perintah seseorang bernama Syukri.
“Kasus ini masih kami selidiki dan kami lakukan pengembangan,” tutup Yasir. (red)