seputar-Dairi | Warga Simaro, Desa Sempung Polling, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menolak jasad pasien Covid-19 asal Kota Medan, berinisial YS (59) dikebumikan di daerah mereka, Jumat (28/5/2021).
Berdasarkan dokumen kependudukan, almarhumah diketahui beralamat di Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota medan.
Kapolsek Parongil Iptu HP Purba kepada wartawan membenarkan penolakan warga terhadap jasad warga asal Medan tersebut. Warga menyampaikan argumen bahwa yang bersangkutan bukan ber-KTP setempat.
Alasan lainnya, karena di daerah tersebut tidak ada tanah wakaf khusus Covid, sementara kompleks pemakaman keluarga cukup dekat dengan rumah penduduk.
Jarak dengan permukiman hanya sekitar 20 meter. Karenanya, diarahkan ke TPU Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang.
Setelah diskusi, Kapolsek, Camat, Danramil bersama warga, akhirnya menyepakati pemakaman jasad YS dialihkan ke Sidikalang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mengatakan, keluarga almarhumah menginginkan dikebumikan di kampung halamannya. Orangtuanya di sana. tetapi karena KTP-nya beralamat Medan, warga setempat menolak.
“Satgas sudah melaksanakan pemakaman di TPU Sidiangkat,” kata Rahmatsyah.
Berdasarkan surat medis, sebelumnya YS dirawat hingga menghembuskan nafas terakhir di RS Adam Malik Medan. Dia dinyatakan meninggal terinfeksi Covid-19. (Golan)