seputar – Siantar | Menuju Kota Sehat, Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah mendeklarasikan ‘Stop Buang Air Besar Sembarangan’ disingkat Stop Babs. Deklarasi ini digelar secara serentak di Kelurahan Suka Maju dan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat.
Hefriansyah mengatakan, larangan buang air besar (berak) sembarangan diatur dalam Peraturan Wali Kota No 43 tahun 2018 tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Dalam regulasi itu dijelaskan ada 5 pilar. Di antaranya larangan buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan limbah cair rumah tangga, seperti dilansir dari laman hetanews, Jumat (21/5/2021).
Hefriansyah mengatakan, saat ini masih ada masyarakat yang buang air besar sembarangan. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan.
“Untuk mendukung Kota Sehat Kota Pematangsiantar maka harus terpenuhi pilar pertama yaitu stop buang air besar sembarangan,” katanya.
Ada beberapa kelurahan yang dicanangkan dalam program Stop Buang Air Besar Sembarangan ini.
Di antaranya Kelurahan karo, Kelurahan Toba, Kelurahan Suka Makmur, Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Nagahuta Timur, Kelurahan Pardomuan dan Kelurahan Merdeka
“Mudah-mudahan dengan deklarasi kita ini bisa menjadi peneguhan perilaku kita, agar tidak ada lagi masyarakat buang air besar sembarangan. Agar kota Siantar menjadi kota sehat dan masyarakatnya sehat jasmani dan rohani,” kata Wali Kota.
Program ‘Stop Buang Air Besar Sembarangan’, kata Hefriansyah, akan tercapai jika ada kerjasama, kesadaran dan peran aktif dari masyarakat bersama dengan Forum Kota Sehat yang didukung penuh oleh pemerintah daerah.(hetanews)