seputar-Langkat | Orangtua salah seorang santri melaporkan pihak pengelola sebuah pesantren di Tanjung Pura ke Unit Reskrim Polres Langkat, Sumatera Utara, terkait kasus kekerasan terhadap anak. Bukti laporan itu tertuang dalam surat No LP/82/II/2021/SU/LKT tanggal 13 Februari 2021.
Merespon laporan pengaduan orangtua santri tersebut, GT selaku pimpinan dari pondok pesantren tersebut memberikan klarifikasi kepada awak media, Senin pagi (15/2/2021).
GT bercerita bawah santri berinisial AIK pada tanggal 26 November 2020 telah membuat surat pernyataan untuk dengan sungguh-sungguh tidak mengulangi lagi kesalahannya, antara lain tidak bolos sekolah, tidak salat lima waktu berjemaah, membully kawan, dan mengambil barang orang lain.
Kepada wartawan, GT juga menunjukkan surat tertanggal 17 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Skorsing yang ditujukan kepada orangtua santri AIK, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Pengasuhan, Bagian KMI, dan Direktur pesantren.
Atas kejadian ini, GT masih berharap agar santri AIK dapat berubah dan menjadi santri yang bisa dibanggakan orangtua dan keluarganya kelak di kampung halaman. Karena pada dasarnya pihaknya di pesantren mengajarkan dan mendidik santri untuk lebih baik dan pintar demi masa depan para santri ke depannya.
Ia mengatakan banyak santri dari pesantren yang dia pimpin diundang sebagai khatib dan imam Salat Jumat serta sebagai penceramah di hari besar keagamaan di beberapa mesjid besar seperti Binjai, Langkat, Medan, dan Deli Serdang.
“Kita sangat menginginkan para santri yang menimba ilmu di pesantren ini menjadi pemuda yang tangguh, pintar, dan hebat dalam ilmu agama, bukan sebaliknya menjadi pemuda yang nakal,” ucapnya. (DN)