seputar – Simalungun | Beredar di media sosial foto istri Bupati Simalungun Ratnawati Sidabutar, didampingi Bupati Radiapoh H Sinaga memasang tanda pangkat pada salah seorang pejabat yang dilantik 5 Januari 2022 lalu.
Tak ayal, foto tersebut menjadi perbincangan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga Simalungun.
Publik pun menuding tindakan yang dilakukan istri bupati mencoreng wibawa Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang seharusnya berwenang memasangkan tanda jabatan pada pejabat yang dilantik.
“Mungkin pertama di Indonesia ini, istri bupati melantik dengan memasang tanda jabatan pejabat yang dilantik bupati,” ujar seorang ASN bermarga Damanik yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun, dikutip dari laman Sindonews, Rabu (12/1/2022).
Tindakan istri bupati Simalungun tersebut menimbulkan kesan tidak ada perbedaan kewenangan bupati dan istrinya. “Seolah-olah sama kewenangan bupati dan istrinya di Pemkab Simalungun, karena ketua TP PKK bisa melantik pejabat,” sebut salah seorang ASN di lingkungan Sekretariat Daerah.
Hal itu pun seolah menandakan jika bupati Simalungun tidak mampu “mengendalikan” istrinya, sehingga dibiarkan ikut campur dalam menjalankan kewenangannya di pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih terkait keterlibatan istri bupati, memasangkan tanda jabatan pada pelantikan pejabat belum memberikan respons. Begitu juga Sekdakab Simalungun Esron Sinaga belum menanggapi kejadian tersebut.(sindo)