seputar – Siantar | Pasca-turunnya PPKM Kota Pematangsiantar dari Level 4 ke Level 3, Wali Kota setempat mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2021 Terkait PPKM Level 3.
Dalam instruksi Wali Kota yang akan berlaku sampai tanggal 20 September 2021, ada sejumlah aturan atau pembatasan kegiatan, termasuk resepsi pernikahan dan acara dukacita.
Di instruksi itu, kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan. Sedangkan acara dukacita diizinkan, sepanjang pelaksanaannya memenuhi sejumlah persyaratan yang harus diikuti.
Persyaratan itu antara lain, wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 Kota Pematangsiantar, memastikan pengunjung/tamu/undangan dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk/ pilek).
Bukan itu saja, pengunjung/tamu/undangan harus dipastikan memakai masker dan dapat ditambah face shield dan sarung tangan, melakukan cuci tangan menggunakan sabun (hand sanitizer) secara rutin, tidak berkerumun dan menerapkan penjagaan jarak (physical distancing).
Selanjutnya, jenazah disemayamkan di rumah duka paling lama 2 x 24 jam, pelaksanaan acara adat dipersingkat paling lama selesai pukul 13.00 WIB. Bagi kasus suspek/probable/terkonfirmasi positif Covid-19 protokol pemakaman mempedomani ketentuan pemulasaraan jenazah Covid-19.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan dilarang menutup prasarana umum seperti jalan raya dan trotoar, pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia, dan bersedia dikenakan sanksi berupa penghentian/pembubaran kegiatan dan/atau sanksi hukum yang berlaku bila pelaksanaan tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan.(mistar)