seputar-Asahan | Petugas gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) menangkap satu kapal tanpa nama membawa 52 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia di perairan Selat Malaka, Kabupaten Asahan, Jumat (7/1/2022) dini hari.
Nakhoda kapal tersebut berinisial JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai, mengaku mendapat upah Rp5 juta.
Hal ini diutarakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan Eko Hartarto saat merilis kasus itu.
“Kepada petugas, JM mengaku dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, lalu ditawari untuk membawa/ mengantarkan orang ke Malaysia daerah Morit dengan upah Rp5 juta khusus buat tekong (nakhoda),” kata Putu di halaman Mako Polres Asahan, Jumat (7/1/2022).
Sedangkan kepada kuanca (tukang mesin) mendapat upah Rp4 juta dan anggota mendapat Rp2 juta.
“Setelah sepakat, kemudian pada pukul 16.00 WIB pelaku bersama dengan anggotanya berinisial G, A, dan T menuju kapal boat yang sehari-hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih Perairan Bagan Asahan dan tiba pukul 19.00 WIB,” jelasnya.
Sambil menunggu di atas kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari N yang mengabarkan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 unit sampan yang datang secara tidak bersamaan.
“Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U – 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp500.000 milik pelaku JM,” ungkap Kapolres.
Putu menyebutkan Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang tersebut.
“Pelaku JM dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya. (gus/red)