seputar – Medan | PT KAI Driver I Sumut kembali membuat kebijakan baru terhadap setiap pelanggan Kereta Api (KA) Antar kota untuk menunjukkan atau memiliki bukti kartu vaksinasi. Hal itu diwajibkan mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selain bukti vaksin, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut diungkapkan Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Sabtu (17/7/2021).
Johannes menjelaskan setiap pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Antar Kota engan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” jelasnya.
Sedangkan, kata Johannes pelanggan KA Srilelawangsa wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. “Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” pungkasnya.
Johannes menambahkan, bagi pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Pelanggan KA juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut,” bebernya.
Menurut Johannes, ketentuan tersebut mengacu pada masa PPKM Darurat dengan dasar landasan surat edaran Kementerian Perhubungan, instruksi Gubernur Sumut, dan surat edaran Wali Kota Medan.(gosumut)