seputar – Dairi | Masyarakat Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan mendesak Panitia khusus (Pansus) DPRD Dairi untuk menerbitkan rekomendasi terkait legalitas tanah yang diusahai dan dikuasai masyarakat.
Desakan disampaikan dalam pertemuan Pansus Gruti DPRD Dairi bersama warga Parbuluan VI di Balai Desa setempat, Kamis (20/5/2021).
“Poin penting dan menjadi tuntutan warga selama ini adalah legalitas tanah. Harus ada status hukum atas tanah yang telah dikelola dan dikuasai masyarakat. Kami tidak anti-investor, tetapi jangan mengusik kenyamanan dan mengganggu kepentingan masyarakat,” kata Ketua PBHI, Zulkifli Lumban Gaol yang mendampingi warga.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mengubah peta kawasan atau menciutkan hutan dengan mengeluarkan lahan yang dikuasai warga secara turun-temurun, jikalau tidak, maka konflik warga dengan koorporasi pemegang konsesi akan terus berlarut, tandas Zulkifli.
Pansus DPRD Dairi menemui warga untuk memaparkan dan mensosialisasikan hasil kerja setelah melakukan serangkaian agenda dan kunjungan kepada instansi terkait di tingkat Provinsi maupun Pusat, termasuk hasil pertemuan bersama pihak PT Gunung Raya Timber Industri (Gruti).
Pertemuan juga dimaksudkan, untuk menyerap aspirasi dan bukti-bukti tambahan sebelum Pansus menerbitkan rekomendasi.
Ketua Pansus, Togar Pasaribu menyebut, DPRD berada di pihak netral. Diutarakan, izin konsesi Gruti seluas 8.085 hektare di 5 desa di Kecamatan Sumbul dan Parbuluan perlu diadendum.
Wakil Ketua Pansus, Rukiatno Nainggolan membacakan notulen pertemuan DPRD dengan PT Gruti, di antaranya meminta Gruti tidak menguasai lahan atau areal pertanian dan permukiman yang diusahai dan dikuasai masyarakat lokal.
Dewan juga meminta Gruti berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna menentukan tapal batas, Gruti juga diminta melakukan rehabilitasi lahan. Selain ditandatangani seluruh anggota Pansus, notulen dimaksud turut ditandatangani perwakilan PT Gruti.
Dalam pertemuan mantan Kepala Desa, Parasian Nadeak mengungkap kekecewaannya. “Sejatinya DPRD meminta aspirasi petani lebih dahulu sehingga dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak terkait di tingkat Provinsi maupun Pusat mempunyai gambaran yang jelas untuk disuarakan,” kata Parasian Nadeak.
Sementara Ketua Kelompok Tani Marhaen, Pangihutan Sijabat meminta dewan untuk melihat kepentingan yang lebih besar. “Bukan sebatas tapal batas. Sebab, di sekitaran hutan dimaksud telah beroperasi PLTA Renun milik PLN,” sebut Pangihutan Sijabat.
Camat Parbuluan, Rafael Siringo-ringo berpendapat, data kepemilikan lahan perlu divalidasi dan diserahkan kepada pemerintah guna melengkapi usul penciutan.
Rafael mengapresiasi warga sehingga pertemuan berlansung lancar dan damai. Aspirasi disampaikan dengan tertib. Dia berharap solusi segera terealisasi. (Golan)